Kota Bima, Kahaba.- Berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa, Sekdes dan Bendahara Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra menyampaikan, usai menetapkan Kepala Desa Waduruka RML (38), AY (36) Sekdes Waduruka dan SFD (49) bendahara tersangka beberapa waktu lalu, Penyidik Unit Tipikor kemudian melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Berkas perkaranya sudah kami kirim tanggal 16 Februari 2022,” ujarnya, Jumat (4/3).
Sesuai ketentuan kata Kasat, berkas perkara tersebut akan diteliti Jaksa selama 14 hari. Namun hingga sekarang belum ada tanggapan dari Jaksa, apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak.
Jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap, maka tugas penyidik akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.
“Semoga dalam waktu dekat sudah ada tanggapan dari jaksa,” harapnya.
Dari kasus itu sambung Reyendra, negara dirugikan sebesar Rp 552.459.737. Namun yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 26.700.000.
Sementara modus operandi para tersangka, mereka tidak menggunakan uang negara sesuai dengan yang tertuang dalam kegiatan APBDes maupun tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang (RPU).
Selain itu, para tersangka juga diduga memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Para tersangka juga telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima yang dimintai keterangan belum bisa dikonfirmasi, karena sedang dalam persidangan.
*Kahaba-05