Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima H. Armansyah meminta kepada Pemerintah Kota Bima untuk segera menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Tanjung. Karena hingga saat ini Rusunawa tak kunjung ditempati oleh warga setempat dan belum diresmikan. (Baca. Tentang Rusunawa, Walikota Bima Beda Pendapat Dengan Dewan)
“Perda Rusunawa sudah ditetapkan sejak Mei 2015 lalu, ko’ malah pak walikota Bima bilang Rusunawa belum selesai Perda nya,” sorot Armansyah, Selasa (29/12) di ruangan Komisi 2 DPRD Kota Bima.
Hingga saat ini, pihaknya di Lembaga Wakil Rakyat masih menunggu kinerja Pemerintah Daerah soal pemberlakuan Perda dimaksud. Pihaknya juga mempertanyakan apakah surat keputusan penyerahan aset Rumah Susun ke Pemerintah Daerah sudah dilakukan atau belum, karena pembangunan proyek Rusunawa tersebut dari APBN, bukan dari anggaran APBD.
“Kalau Eksekutif mengaku belum ada penyerahan aset dari pusat untuk alasan belum dijalankannya Perda tersebut, lantas syarat apa yang masih belum terpenuhi untuk mendapatkan SK penyerahan aset tersebut. Tapi setahu kami, semua syarat sudah terpenuhi,” katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Kota Bima untuk segera menjalankan Perda Rusunawa, agar rakyat bisa menempati program Pemerintah tersebut. “Tunggu apa lagi, percuma dong Perda dibuat kalau tidak dijalankan,” ucapnya.
*Deno