Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM STIH Muhammadiyah Bima beberapa hari lalu, Sat Pol PP Kota Bima turun menggelar razia minuman keras (Miras) di sejumlah kafe di Kota Bima, Jumat malam (8/10). (Baca. Mahasiswa STIH Bima Desak Walikota dan Kapolres Tutup Kafe Penjual Miras)
Hasilnya, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu mengamankan ratusan miras dan meminta kepada pemilik kafe yang tidak memiliki izin operasional, atau izin yang sudah kadaluarsa ditutup.
Kasat Pol PP Kota Bima M Nor Madjid mengatakan, kegiatan tersebut juga dilaksanakan bersama DPMPTSP Kota Bima, guna menindaklanjuti aksi demonstrasi mahasiswa yang menyorot keberadaan Miras disejumlah kafe.
“Iya kita langsung turun, ada ratusan miras seperti jenis Bir dan Anggur sudah kita amankan,” terang Nor.
Diakuinya, ratusan botol miras yang diamankan itu tidak saja tersimpan di atas meja kafe, dan sedang dinikmati oleh pengunjung. Pihaknya juga menyisir beberapa ruangan dan gudang kafe yang menyimpan miras.
“Semuanya kita sita,” tegasnya.
Pada kesempatan itu tambah Nor, bersama DPMPTSP juga memberikan pemahaman kepada pemilik kafe, untuk menghentikan aktivitas di kafe, jika belum memiliki izin.
“Kafe yang izinnya kadaluarsa juga sudah diberikan peringatan keras,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini sebenarnya rutin dilaksanakan oleh Pol PP, terutama razia miras. Tidak saja di kafe – kafe, tapi juga pedagang di luar kafe yang beredar disejumlah kelurahan.
“Pemberantasan miras ini jadi komitmen Pol PP sesuai Perda,” tambahnya.
*Kahaba-01