Kabar Kota Bima

Lurah Diingatkan tidak Terbitkan Peraturan Kelurahan, Karena tidak Ada Dasar Hukum

402
×

Lurah Diingatkan tidak Terbitkan Peraturan Kelurahan, Karena tidak Ada Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Hukum mengingatkan pada seluruh pejabat aparatur terutama pemerintah kelurahan, untuk tidak mengeluarkan peraturan kelurahan atau awik-awik tanpa berkoordinasi dengan instansi terkait.

Lurah Diingatkan tidak Terbitkan Peraturan Kelurahan, Karena tidak Ada Dasar Hukum - Kabar Harian Bima
Kabag Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab. Foto: Eric

Kabag Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab menjelaskan, informasi tersebut sebagai upaya untuk menghindari adanya instabilisasi daerah, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta sebagai upaya agar pemerintah kelurahan tidak keluar dari aturan.

“Pemerintah kelurahan tidak berhak mengeluarkan peraturan kelurahan ataupun awik-awik dan semacamnya, karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya di Kota Bima,” tegasnya, Sabtu (11/10).

Wahab menjelaskan, Kota Bima bukan kategori daerah otonom khusus, maka tidak berhak mengeluarkan  produk hukum. Justeru yang ada itu dalam bentuk peraturan dan keputusan. Bentuk peraturan itu ada namanya Peraturan Daerah (Perda), peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah dan peraturan DPRD.

Sedangkan dalam bentuk keputusan, ada keputusan walikota, keputusan DPRD, keputusan bersama walikota bersama kepala daerah yang lain dan tidak ada produk lain.

“Dasarnya ini ada dalam UU 12 Tahun 2011 dan secara teknis ada dalam Permendagri 80 Tahun 2015, sebagaimana diubah dalam Permendagri 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah,” katanya.

Wahab memaparkan, apabila dibandingkan kedudukan antara pemerintah kelurahan dan pemerintah desa tentu berbeda, baik dari sisi kedudukan dan susunannya serta tugas dan fungsi serta kewenangannya. Untuk peraturan desa terdapat payung hukum, mulai dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan beberapa aturan lain yang diatur secara teknis peraturan di desa.

“Kami tegaskan, untuk wilayah Kota Bima hanya sampai peraturan dan keputusan kepala daerah, DPRD. Sehingga tidak ada yang namanya peraturan camat atau bahkan kelurahan,” tegasnya lagi.

Kemudian terkait adanya awik-awik kata Wahab, itu aturan yang diberlakukan untuk daerah otonomi khusus, seperti Aceh, Papua dan sebagainya. Sedangkan Kota Bima tidak termasuk dalam kategori daerah otonom khusus.

“Maka dari itu terkait beredarnya ada peraturan kelurahan itu sudah jelas tidak ada dalam tata naskah dinas, tidak juga dalam produk hukum daerah sehingga keputusan lurah pun itu tidak ada,” tambahnya.

*Kahaba-04