Kabar Kota Bima

Bagian Hukum tidak Dampingi Pejabat Pemkot Diperiksa KPK

2090
×

Bagian Hukum tidak Dampingi Pejabat Pemkot Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Belanja modal pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima untuk proyek relokasi pasca banjir bandang Kota Bima tahun 2016 lalu, berujung laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Baca. Diduga Sejumlah Pejabat Kota Bima Diperiksa KPK, Sekda dan Pejabat Enggan Berkomentar

Bagian Hukum tidak Dampingi Pejabat Pemkot Diperiksa KPK - Kabar Harian Bima
Sekda Kota Bima bersama Kabag Hukum Setda Kota Bima. Foto: Bin

Lembaga Anti Rasuah tersebut pun telah memanggil 2 orang pejabat Pemkot Bima, masing-masing kepala BPBD Kota Bima dan Kepala Dinas PUPR Kota Bima untuk dimintai klarifikasi.

Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan yang dimintai tanggapan apakah tidak dilakukan pendampingan untuk para pejabat tersebut, dijawabnya memang tidak didampingi, sepanjang tidak ada surat kuasa dari Wali Kota.

“Itu baru klarifikasi saja,” katanya di ruangan Sekda Kota Bima, Senin (1/8). (Baca. Sekda Kota Bima Akui 2 Pejabat Diperiksa KPK)

Menurut dia, tidak ada juga UU yang menyebutkan untuk mendampingi pada tahapan klarifikasi.

“Walaupun kita ke sana tetap ditolak,” ujarnya.

Kecuali nanti sambung Dedi, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan, nanti akan dibuatkan surat kuasa pendampingan, baik itu dari pengacara negara atau Bagian Hukum Setda.

*Kahaba-01