Kabar Kota Bima

SPI Pemkot Bima Terpuruk di Peringkat Terakhir, KPK Turun Rakor

448
×

SPI Pemkot Bima Terpuruk di Peringkat Terakhir, KPK Turun Rakor

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pj Wali Kota Bima H Mukhtar menerima kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk rapat koordinasi (Rakor) akselerasi pencegahan korupsi. Kegiatan yang dihelat di aula kantor Pemerintah Kota Bima, Senin 9 Agustus 2024 itu dihadiri Pj Sekda H Supratman, Inspektur Inspektorat H Fakhrunrazi, serta perwakilan kepala OPD, camat, dan lainnya.

SPI Pemkot Bima Terpuruk di Peringkat Terakhir, KPK Turun Rakor - Kabar Harian Bima
Rakor KPK dan Pemkot Bima di Aula kantor setempat. Foto: Eric

Dalam laporannya, Pj Wali Kota Bima menyampaikan bahwa nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkot Bima tahun 2023 adalah 59,16 dan masuk kategori “Rentan”. Hal ini menempatkan Kota Bima di peringkat terakhir di Provinsi NTB.

Kata dia, trend SPI Pemerintah Daerah Kota Bima sejak tahun 2021 menunjukkan penurunan hingga tahun 2023. Penurunan signifikan terjadi pada penilaian oleh eksper atau ahli.

“Upaya pencegahan korupsi dilakukan dengan dua strategi. Pertama, melalui upaya pencegahan itu sendiri yang meliputi monitoring sistem, pelaporan LHKPN, dan pelaporan gratifikasi. Kedua, melalui pendidikan antikorupsi seperti sosialisasi dan kampanye antikorupsi, peran serta masyarakat dengan pengaduan, dan diklat antikorupsi,” katanya.

Pada tahun 2023 sambung Mukhtar, persentase pelaporan LHKPN Pemerintah Daerah telah mencapai 99,64 persen. Dalam rangka pelaporan gratifikasi, telah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.

Sebagai bentuk konkret, Wali Kota Bima telah mengeluarkan surat kepada Dinas Dikpora untuk pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Upaya pendidikan antikorupsi juga dilakukan dengan mengikutsertakan dua orang auditor di Inspektorat Daerah Kota Bima pada sertifikasi kompetensi penyuluh antikorupsi LSP-KPK. Keduanya telah dinyatakan kompeten,” ungkapnya.

Mukhtar menambahkan, dalam rangka pelibatan masyarakat dalam pengaduan Pemerintah daerah juga telah menyediakan saluran pengaduan melalui Portal Https://Inspektorat.Bimakota.Go.Id.

*Kahaba-01