Kota Bima, Kahaba.- Mencuri HP di konter milik Widya (39) di Kelurahan Paruga, AN (19) warga Kelurahan Lewirato harus berurusan dengan pihak Kepolisian, Rabu (29/5) sekitar pukul 14.30 Wita.
Selain AN, polisi juga mengamankan RK (15) warga Kelurahan Manggemaci dan AR (23) warga Desa Tente selaku penadah yang berprofesi sebagai penjual online.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Hasnun menyampaikan, berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan LP/K/222/V/2019/NTB/Res Bima Kota, tim Opsnal langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
Awalnya tim mengamankan AR di Paruga Nae. Dari hasil pengakuan AR, HP tersebut dibeli dari AN dengan harga Rp 900 ribu dan menjualnya kembali ke RK.
“AR mengaku HP tersebut dibeli dari AN dan dijual ke RK” ujarnya
Kata Hasnun, setelah mengamankan AR, tim langsung menuju rumah RK untuk mengambil barang bukti tersebut. Setelah barang bukti ditemukan, RK pun dibawa untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Bima Kota.
“Penadah tersebut diamankan, tim langsung menuju rumah AN dan berhasil menangkapnya. Hasil interogasi, AN mengaku telah mengambil HP milik mantan bosnya tersebut,” ungkapnya.
Pengakuan Hasnun, ketiga para terduga pelaku tersebut sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses.
*Kahaba-05