Kabupaten Bima, Kahaba.- Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dugaan kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal dan terlibat aksi pencurian hewan dilindungi Menjangan, AH (32) akhirnya ditangkap di Desa Karampi, Rabu (16/1) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui Kasubbag Humas IPDA Suratno mengatakan, selain kepemilikan senjata api rakitan, pelaku juga terlibat aksi pencurian menjangan yang berada di Pulau Komodo NTT. Setelah lama dicari, akhirnya anggota Polsek Langgudu Brigadir Maradona mengetahui tempat persembunyian pelaku dari informasi masyarakat. Kemudian Maradona menghubungi Brigadir Satra Adi Wijaya dan Briptu Yayan Saputra dari Tim Opsnal Polres Bima Kota.
“Polisi menuju tempat persembunyian pelaku menggunakan perahu. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya, Kamis (17/1).
Kata Suratno, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Bima Kota untuk diperiksaan secara intensif. Guna membongkar kelompok yang sering melakukan aksi pencurian ternak di Pulau Komodo. Selain itu juga, polisi akan membongkar pelaku-pelaku yang memiliki senjata api rakitan yang sering digunakan untuk berburu Menjangan.
“Kami akan maksimal mengungkap kasus ini. Untuk itu kami juga sangat mengharapkan bantuan masyarakat, agar segera memberikan informasi jika mengetahui adanya aksi kejahatan,” harapnya.
*Kahaba-05