Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Petani di Bima Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

1212
×

Polisi Tangkap Dua Petani di Bima Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma 1 Polres Bima Kota membekuk dua tersangka kasus kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal, di Dusun Soro Afu, Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Polisi Tangkap Dua Petani di Bima Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal - Kabar Harian Bima
Wakapolres Bima Kota Kompol Herman saat konferensi pers kepemilikan senjata api ilegal. Foto: Bin

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman saat konferensi pers menyebutkan identitas para pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni DL (40 tahun) yang berprofesi sebagai petani warga Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu dan MT (47 tahun) yang juga petani warga Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

“Sementara barang bukti yang juga diamankan yakni Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm,” ungkapnya, Kamis 16 Mei 2024.

Kronologis kejadian kata Herman, hari Selasa 7 Mei 2024, Tim menerima informasi bahwa DL memiliki senjata api rakitan. Informasi ini menimbulkan keresahan di masyarakat setempat.

Tim yang dipimpin Katim Puma I, Aiptu Abdul Hafid segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah DL. Sesampainya di lokasi, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek di bawah kasur di kamar DL, serta dua butir munisi kaliber 5,56 mm di dalam lemari.

Saat interogasi, DL mengakui bahwa ia membeli senjata api rakitan dan munisi tersebut dari MT seharga Rp 2.000.000. Kemudian MT mendapatkan senjata api tersebut dari seorang warga Desa Lido yang saat ini berstatus DPO.

“Dari penjualan ini, MT memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000,” terangnya.

Kini, kedua tersangka kini ditahan di Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

*Kahaba-01