Kota Bima, Kahaba.- Kasus penadah barang hasil curian marak di Bima. Terbaru, seorang pria inisial GS (29) warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan seorang wanita inisial UA (26) warga Kelurahan Sadia Kota Bima diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota, Kamis (27/1) sekitar pukul 11.30 Wita, karena diduga sebaga penadah barang hasil curian.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, keduanya diamankan berdasarkan laporan pengaduan Nomor: ADUAN/K/38/I/2022/NTB/Res.Bima Kota Tanggal 14 Januari 2021, oleh korban pelapor bernama Wahyu Putri Bintari (28) mahasiswa warga kelurahan Mande Kota Bima.
“Korban melapor karena HP Iphone 7 plus warna putih dicuri,” katanya.
Kronologisnya, hari Senin pekan ini sekitar pukul 04.00 Wita pelaku masuk dalam rumah korban dan mencuri 4 unit HP, di antaranya HP iPhone 7 Plus, HP Vivo, HP Oppo, dan HP Samsung. Keberatan, korban yang merugi sekitar Rp 10.000.000 kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bima Kota.
Dari laporan kehilangan itu, Tim menyelidiki keberadaan para terduga pelaku dan mencari tahu terkait barang bukti HP hasil curian. Meluncurlah Tim ke rumah terduga penadah dan mengamankan UA beserta barang bukti HP.
“UA mengaku awalnya membeli HP Iphone disalah satu konter, dengan kotak masih baru. Tetapi setelah HP yang dibeli rusak mesinnya, lalu kembali memperbaiki HP itu di konter untuk mengganti mesin,” jelasnya.
Dari pengakuan perempuan tersebut sambung Jufrin, Tim kemudian melanjutkan pengembangan ke GS, dan mengamankan di tempat kerjanya atau konter di depan Paruga Nae.
Setelah dikonfirmasi, benar bahwa GS memperbaiki dan mengganti mesin HP dengan mesin HP iPhone hasil pencurian. Sementara GS mengaku mendapatkan HP tersebut dari orang yang tidak di kenal.
“Kini pria dan perempuan itu sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
*Kahaba-01