Kabupaten Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran Sabu-sabu di Desa Pesa Kecamatan Wawo, Senin (17/10) sekitar pukul 03.00 Wita dan mengamankan 3 orang pria dan barang bukti Sabu-sabu serta senjata api rakitan.
Adapun para terduga pelaku yang diamankan masing-masing AB (50), ZN (33) dan TM (32). Ketiganya merupakan warga Desa Pesa Kecamatan Wawo.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa disalah satu rumah di RT 04 Desa Pesa sering dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan narkoba.
“Atas perintah Kasat Narkoba AKP Tamrin, tim menyelidiki kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan, Tim mengetahui ada aktivitas dalam rumah tersebut. Tidak menunggu lama, Tim bergegas dan masuk dalam rumah dan mengamankan AB dan ZN. Setelah diperiksa, tim menemukan 12 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bersih 0,25 gram.
“Tim juga menemukan senjata api rakitan dalam rumah tersebut,” katanya.
Setelah diinterogasi sambung Jufrin, mereka mengaku bahwa senpi rakitan itu milik TM, sehingga Tim melakukan pengembangan di rumah TM dan berhasil menangkapnya. Tim juga sempat memeriksa rumah TM, namun tidak menemukan barang bukti sabu.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, para terduga pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tambahnya.
*Kahaba-05