Kota Bima, Kahaba.- Diduga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, SU (35) warga Kelurahan Oi Mbo ditangkap di rumah kakak kandungnya dengan barang bukti (BB) 4 poket Sabu-sabu, Rabu (6/2) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui Kasat Narkoba IPTU Heri Sutanto mengatakan, di rumah SU diinformasikan sering transaksi jual beli narkoba dan meresahkan warga sekitar. Tim Opsnal Sat Narkoba pun menyelediki keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah saudaranya dan meringkus.
“Penggerebekan disaksikan oleh Ketua RT 04 dan Ketua RT 05,” ungkapnya.
Kata Heri, selain 4 poket Sabu-sabu yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 2 korek api gas, 1 isolasi, 1 sumbu, 10 potongan pipet, 1 buang bong, 1 dompet, 2 potongan sumbu dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 650.000.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba, untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Heri mengaku, pihaknya juga membawa SU ke RSUD untuk dites Urine. Sementara hasilnya belum diketahui, karena harus menunggu hasil pemeriksaan.
*Kahaba-05