Kabar Bima

Diduga Tilep Uang Pajak Desa, Majid Diberhentikan Dari Sekdes Rato

422
×

Diduga Tilep Uang Pajak Desa, Majid Diberhentikan Dari Sekdes Rato

Sebarkan artikel ini

Kabupaten  Bima, Kahaba.- Diduga mengambil uang pajak desa tahun 2017 sebanyak Rp 54.900.000 dan hingga saat ini belum dikembalikan, Sekretaris Desa (Sekdes) Abdul Majid diberhentikan dari jabatannya.

Diduga Tilep Uang Pajak Desa, Majid Diberhentikan Dari Sekdes Rato - Kabar Harian Bima
Kepala Desa Rato Junaidi H Mahmud. Foto: Yadien

Kepala Desa (Kades) Rato Junaidi H Mahmud mengatakan, Majid diberhentikan dari jabatannya sejak Jumat (13/7) dengan SK pemberhentian tertanggal 13 Juli 2018.

“Sudah saya keluarkan surat pemberhentiannya. Berdasarkan SK tersebut, sekdes setempat akan diberhentikan sementara hingga 3 bulan kedepan,” ujar Kades, Senin (16/7).

Dijelaskanya, keputusan untuk mengeluarkan SK pemberhentian terhadap sekdes setempat setelah pihaknya berkoordinasi dan konsultasi dengan DPMDes Kabupaten Bima. Sebelum ini, pihaknya telah memberikan peringatan kepada Sekdes dan dibuatkan perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, 3 kali perjanjian dibuat, 3 kali pula sekdes mengingkarinya.

“Dibuat perjanjian dihadapan inspektorat dia ingkari juga,” ungkapnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan pada jabatan sekdes, kades menugaskan Kaur Pemerintahan sebagai pejabat sementara sekdes. Ia pun berharap, Sekdes setempat segera sadar dan mengembalikan uang pajak tersebut untuk dibayarkan.

Sementara itu, Abdul Majid membenarkan adanya SK pemberhentiannya yang dikeluarkan kades setempat tertanggal 13 Juli.

“Benar, surat itu beliau titipkan pada orang,” ujar Majid, Senin (16/7).

Namun dirinya membantah jika uang pajak desa setempat yang belum dikembalikanya sebesar Rp 54.900.000.

“Uangnya tidak segitu. Saya sudah membayarkannya separuh,” katanya.

Dijelaskannya, jumlah keseluruhan uang pajak yang diambilnya sebesar 53.000.000. Namun dirinya sudah mebayarkan sebesar 8.900.000 rupiah.

“Sisanya hanya tinggal 45.100.000 rupiah,” sebutnya.

*Kahaba-10