Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Polres Bima Kota menggerebek dua rumah warga Kelurahan Na’e dan Jatiwangi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras. Dalam operasi Sabtu malam (24/8/2013) itu, 286 botol miras berbagai jenis disita petugas.

Petugas menggeledah rumah milik KH yang beralamat di bilangan Kelurahan Na’e, dan EN yang berlokasi di Lingkungan Pelita.
Tak kurang dari 286 botol miras jenis bir yang terdiri dari 240 botol bir bintang, 34 botol bir hitam, dan 12 botol miras impor disita petugas.
Minuman yang dilarang beredar bebas itu lalu dimasukan dalam 20 dos untuk kemudian diamankan di Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku hingga dini hari masih diperiksa secara intensif di Mapolres. [B]