Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima Andi Sirajuddin belum lama ini membeberkan sejumlah kasus dugaan penyelewengan ADD oleh Kepala Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora. (Baca. Kepala Dinas PMDes Beberkan Sejumlah Pekerjaan Bermasalah di Kawinda To’i)
Namun Inspektorat belum bisa menindaklanjuti dugaan penyelewengan ini karena belum ada laporan resmi. Artinya dugaan tersebut baru sebatas informasi yang belum ada dasar.
“Kita belum terima laporan terkait dugaan penyalahgunaan ADD di Desa Kawinda To’i sebagaimana yang diungkapkan oleh kepala DPMDes,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bima Ridwan saat dikonfirmasi di halaman Kantor Pemkab Bima, Senin (26/3).
Ridwan mengaku, prinsipnya Inspektorat pasti menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Namun persoalannya, hingga kini dugaan penyelewengan ADD itu belum ada yang melaporkan secara resmi.
“Jika masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan ADD di Desa Kawinda To’i tersebut, silakan dilaporkan secara resmi untuk kami tindaklanjuti,”sarannya.
*Kahaba-03