Kabar Kota Bima

Eks Honorer K2 dan Non ASN Minta Diprioritaskan Diangkat Jadi P3K

1482
×

Eks Honorer K2 dan Non ASN Minta Diprioritaskan Diangkat Jadi P3K

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ratusan tenaga eks Honorer K2 dan Non ASN menggelar pertemuan guna meminta kebijakan pada Menpan RB agar pelaksanaan seleksi tes P3K Tahun 2023, bisa diprioritaskan untuk diangkat menjadi pegawai.

Eks Honorer K2 dan Non ASN Minta Diprioritaskan Diangkat Jadi P3K - Kabar Harian Bima
Tenaga eks THK-2 dan tenaga non ASN. Foto: Ist

Ketua Forum eks HK-2 dan non ASN Sriyani menyampaikan, berdasarkan surat Walikota Bima Bomor 810/2754/BKPSDM/VIII/2023, perihal permohonan penyelesaian eks TH-2 tenaga teknis, alam surat tersebut dijelaskan, meminta kebijakan terkait perihal status dan kedudukan eks THK-2 dan tenaga non ASN dan belum adanya penyelesaian masalah Eks THK-2 khususnya tenaga teknis.

Eks Honorer K2 dan Non ASN Minta Diprioritaskan Diangkat Jadi P3K - Kabar Harian Bima

“Kami ingin menyampaikan bahwa hingga kini masih terdapat sisa Eks THK-2 Pemerintah Kota Bima sebanyak 1.968 yang masih berstatus Non ASN,” ungkapnya, Jumat 22 September 2022.

Ia menjelaskan, pada surat tersebut disampaikan pula dipermohonan pada Menpan RB agar bisa memenuhi aspirasi dari eks THK-2 Pemerintah Kota Bima khususnya tenaga teknis diantaranya, dapat mengangkat secara bertahap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Eks THK-2 khususnya tenaga teknis.

Kemudian nilai ambang batas (Passing Grade) pada seleksi penerimaan Calon ASN diturunkan dan diberikan penambahan nilai atau afirmasi khusus, bagi peserta dari eks THK-2 dengan kriteria umur dan masa kerja pengabdian.

Lalu pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi penerimaan Calon ASN tahun 2023, agar diprioritaskan untuk formasi instansi induk.

Selain itu ada juga terkait persyaratan kualifikasi pendidikan pada seleksi penerimaan Calon ASN, agar mengakomodir untuk sarjana (S1) Pendidikan dan jenjang SMA Sederajat. Serta membuka penerimaan calon ASN bagi tenaga honorer Non Eks THK-2, dengan pengalaman keja minimal 5 tahun pada seleksi penerimaan Calon ASN tahun 2023.

“Semoga dengan adanya surat tersebut, pemerintah pusat dapat mengakomodir,” harapnya.

Sriyani menjelaskan, apa yang menjadi aspirasi tenaga honorer tersebut tentu hampir sama dengan permohonan dari daerah lain, agar bisa diperhatikan dan dapat diangkat menjadi tenaga P3K prioritas.

*Kahaba-04