Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan PP No 63 Tahun 2021 tentang pembagian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerimaan tunjangan tahun 2021, Pemerintah Kota Bima melalui DPPKAD mulai pekan ini sudah mulai membayar gaji-13 tersebut.
Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin menyampaikan, setelah menerima informasi kepastian dari pemerintah pusat dan juga kementerian keuangan. Pihaknya sudah bisa membayar gaji-13 berdasarkan pengajuan dari OPD terkait.
“Pemerintah daerah sudah siapkan dana Rp 16 miliar lebih, untuk membayar gaji ribuan ASN lingkup Kota Bima,” ujarnya, Kamis (3/6).
Kata Zainuddin, , karena sistem pembayaran gaji 13 melalui usulan OPD. Maka diminta segera diajukan agar bisa diproses.
“Untuk sementara sudah ada beberapa OPD yang mengajukan, tinggal menunggu proses verifikasi dan transfer saja,” katanya.
Mantan Kepala Bappeda Litbang itu menambahkan, diharapkan dengan masuknya gaji ke rekening setiap ASN, dapat terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam bekerja.
*Kahaba-04