Kota Bima, Kahaba.- Dari 6 orang yang diamankan saat penggerebekan di Kelurahan Sadia beberapa hari lalu, Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota telah menetapkan 4 orang tersangka. (Baca. Pesta Sabu, 5 Orang Pemuda dan Seorang Wanita Diringkus)
Mereka masing – masing FR (38) perempuan asal Kecamatan Parado, DS (25) asal Kelurahan Menggemaci, SY (25) warga Kelurahan Melayu dan QB (23) warga Kelurahan Jatiwangi.
“Untuk 2 orang lain RQ dan MD dijadikan saksi dan wajib lapor, karena saat penggerebekan mereka berada di luar rumah,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin, Senin (26/12).
Kata dia, dari 4 orang tersebut dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka SA dan QB melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sedangkan DS dikenakan Pasal 112, 114 ayat 1 ancaman 20 tahun penjara. Sementara FR dikenakan pasal 112 dan 127 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
“Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4 orang tersebut sudah resmi jadi tahanan Polres Bima Kota,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara. Setelah itu akan diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
*Kahaba-05