Kota Bima, Kahaba.- Mantan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Bima, H. Umar akhirnya dipecat (Baca. Pemkot Siapkan Surat Pemecatan Umar). Namun, hingga kini yang bersangkutan belum diketahui batang hidungnya.

Umar dipecat karena meninggalkan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kota Bima, sudah satu tahun lebih. Terakhir, Umar menjadi staf di Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur.
“H. Umar dipecat tanggal 30 September lalu. Dengan pertimbangan, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama satu tahun lebih,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH, Rabu (8/10).
Ia mengaku, surat pemecatan Umar sudah keluar dan ditandatangani oleh Walikota Bima. dan sudah diserahkan Bagian Keuangan, untuk stop gaji. “Karena H. Umar tidak ada, rencananya surat itu kita berikan ke pihak keluarga,” katanya.
Muhtar menambahkan, sejak terbentuknya Kota Bima, sudah banyak PNS yang dipecat. “Ada sekitar 10 orang lebih,” tambahnya.
*Bin