Kota Bima, Kahaba.- Ketua Pengadilan Negeri Bima Haris Tewa menyampaikan klarifikasi terkait sejulah tudingan Agus Mawardy, terpidana kasus UU ITE yang dijatuhi pidana penjara 6 bulan dan 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima. (Baca. Jaksa Eksekusi Terdakwa Kasus ITE, Agus Mawardy Siap Hormati dan Jalani Proses Hukum)
Menurut Haris, tahapan yang telah dilewati mulai dari resume kasasi berkas perkara pidana Nomor 402/Pid.Sus/2019/PN.Rbi an. Agus Mawardy. Selanjutnya, permohonan kasasi diajukan oleh terdakwa sesuai akta permohonan kasasi terdakwa tertanggal 6 Juli 2020.
“Memori Kasasi dari terdakwa diterima pada 30 Juli 2020,” terangnya, Jum’at (21/5).
Kemudian kata dia, berkas disusun sesuai daftar isi yang juga memuat memori kasasi dari terdakwa.
Sebelum berkas dikirim ke MA RI, diberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk mempelajari berkas perkara kasasi mulai 30 Juli sampai 10 Agustus 2020.
“Tapi terdakwa dan JPU tidak menggunakan hak-nya sesuai dengan Surat Keterangan pada 10 Agustus 2020,” jelasnya.
Kata Haris, berkas dikirim ke MA RI dgn pengantar pada 10 Agustus 2021 dengan nomor surat W25.U3/1464/HK.01/8/2020. Lalu pada tanggal 24 April 2021 PN Raba Bima menerima pemberitahuan penerimaan berkas kasasi dari MA RI, beserta nomor registernya.
“Pada tanggal 16 April 2021 petikan putusan diterima dari MA RI untuk selanjutnya diberitahukan ke Terdakwa dan JPU,” tambahnya.
*Kahaba-01