Kabar Bima

Hasil Audit Disclaimer, Pemkab Bima Harus Berbenah

309
×

Hasil Audit Disclaimer, Pemkab Bima Harus Berbenah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Predikat Disclaimer yang diperoleh Kabupaten Bima dalam audit pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2011 oleh BPK Mataram bukanlah sebuah hasil yang membanggakan. Namun, Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, S.T, dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Bima, Kamis (29/11/2012) menghimbau seluruh pihak agar tidak berpangku tangan dan segera membenahi aspek keuangan daerah.

Hasil Audit Disclaimer, Pemkab Bima Harus Berbenah - Kabar Harian Bima
Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Bima, Kamis (29/11/2012)

Menjawab masukan, usulan dan saran yang diajukan oleh Fraksi PBKPD dan Fraksi Karya Nurani agar pihak eksekutif segera menindaklanjuti temuan BPK hasil pemeriksaan atas APBD TA 2011, serta permintaan Fraksi PAN agar eksekutif lebih serius dan konsisten dalam pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, H. Ferry menyampaikan, hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bima atas APBD Tahun Anggaran 2011 meskipun tidak mengembirakan, namun sesungguhnya memberikan motivasi bagi kami pihak eksekutif untuk berpacu meraih kembali predikat WDP bahkan bila memungkinkan mencapai WTP.

“Tentunya untuk meraih itu semua, eksekutif tidak berpangku tangan, tetapi telah disusun action plan (rencana tindak lanjut) yang berisi jadwal waktu, target, dan tindakan yang akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Secara umum sebagian besar tindak lanjut berupa  pembenahan aspek administrasi dan pengembalian kerugian daerah dan negara,” papar Ferry seperti yang dilansir dalam siaran pers Bagian Humas Pemkab Bima.

Kemudian pertanyaan Fraksi PKDIR dan Fraksi PAN terkait sejauh mana tindak lanjut pengembalian kerugian hasil temuan BPK, H. Ferry menyampaikan bahwa khusus pengembalian kerugian daerah dan negara, Eksekutif selalu berupaya maksimal setiap tahunnya dengan memberikan himbauan, teguran dan pernyataan tertulis dari pihak yang terindikasi merugikan daerah dan negara untuk mengembalikan uang tersebut. Apabila cara tersebut belum efektif, eksekutif juga menaikkan statusnya dengan keputusan majelis tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Berdasarkan data Inspektorat total temuan kerugian BPK sebesar Rp 340,7 juta dan telah ditindaklanjuti sebesar Rp 133,2 juta dan sisanya akan diupayakan penyelesaiannya dalam kurun waktu 1 tahun ke depan. Sedangkan temuan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2011, telah disetor ke kas negara  sebesar Rp 90,7 juta. [BQ]