Kabar Kota Bima

BPKAD Kota Bima Klarifikasi Silpa Rp 24 Miliar, Bukan Abal-Abal, Sudah Diuji dan Disahkan BPK

55
×

BPKAD Kota Bima Klarifikasi Silpa Rp 24 Miliar, Bukan Abal-Abal, Sudah Diuji dan Disahkan BPK

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- BPKAD Kota Bima menyampaikan klarifikasi terkait kritik Pimpinan DPRD Kota Bima, tentang sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Pemkot Bima Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 24 miliar yang dinilai Silpa abal-abal. (Baca. Pimpinan DPRD Kota Bima Sebut Silpa Rp24 Miliar “Abal-Abal”)

Kabid Anggaran BPKAD Kota Bima Muslih. Foto: Bin

Kepala BPKAD Kota Bima melalui Kabid Anggaran Muslih menjelaskan, Silpa APBD Tahun 2024 sebesar Rp 24 miliar bukan sesuatu yang palsu, tidak berkualitas abal-abal, akan tetapi sesuatu yang riil dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima Tahun 2024. (Baca. Rampung di 41 Kelurahan, Koperasi Merah Putih Siap Gerakkan Ekonomi Warga Kota Bima)

“Penyajian Silpa sebesar Rp 24 miliar merupakan nilai realisasi Silpa yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2024,” ujarnya, Rabu 4 Juni 2025.

Menurut Muslih, BPK sebagai auditor independen negara telah melakukan serangkaian pengujian dan verifikasi nilai Silpa yang disajikan, dengan menguji bukti dan dokumen-dokumen yang diperlukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah, sehingga BPK memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Silpa tersebut disajikan secara wajar.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Bima Tahun 2024, terjadi sisa lebih pembiayaan sebesar 24milyar. Sisa lebih tersebut diperoleh dari surplus realisasi anggaran pendapatan atas belanja tahun 2024 sebesar Rp 6,2 miliar, dan penerimaan pembiayan yang bersumber dari Silpa tahun 2023 sebesar Rp 17,8 miliar.

“Perlu juga kita bisa membedakan antara rencana Silpa di anggaran dengan realiasi Silpa yang disajikan di laporan keuangan. Di tahun 2024, Sisa lebih pembiayaan anggaran direncanakan Rp 0 namun terealisasi Rp 24 miliar. Hal ini terjadi karena direncanakan terjadi deficit namun realisasinya surplus,” jelasnya.

Tentu sambungnya, ini terjadi karena adanya efisiensi yang dilakukan pemerintah daerah dalam membelanjakan keuangannya, dan tidak ada hubungannya dengan kebijakan efisiensi yang terjadi pada tahun 2025 ini.

Muslih menambahkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara/daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh BPK kepada DPRD.

Kemudian akan dibahas secara bersama-sama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

*Kahaba-01