Kota Bima, Kahaba.- Puluhan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Senin (25/4) menggelar aksi mendesak Pemerintah agar membubarkan Densus 88. Menurut massa aksi, kehadiran Densus merupakan pelanggaran HAM.
Koordinator Aksi, Didik Irawansyah dalam orasinya mengatakan, tindakan yang sering dilakukan Densus 88 merupakan tindakan yang melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur Hak Asasi Manusia dan kebebasan memeluk agama.
“Tindakan Densus 88 terhadap ratusan muslim yang ditembak tanpa diadili, merupakan tindakan yang tidak terpuji. Indonesia adalah negara hukum, tapi tindakan Densus 88 telah melanggar Hukum,” tudingnya di Traffic Light Gunung Dua.
Menurut dia, kehadiran Densus 88 sangat mengganggu kenyamanan hidup warga. Densus telah menjadi Teror, maka dari itu, pihaknya mendesak pemerintah agar Densus 88 segera dibubarkan, bila perlu mengadili.
“Revisi Undang-Undang Terorisme dan penghapusan terhadap Dikriminasi terhadap Agama,” tegasnya.
*Deno