Oleh: Munir Husen*
Beberapa hari lagi, tahun 2018 akan berakhir dan tahun 2019 akan segera datang, dengan tidak terasa begitu cepatnya pergantian tahun. Tahun 2019 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena di tahun 2019 menjadi simbol tahun politik, yaitu pesta demokrasi akan menjadi trend dan ajang persaingan calon pemimpin secara terbuka. Pemilihan umum adalah perwujudan dari nilai-nilai yang terkandung di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, artinya rakyat memiliki hak yang dijamin oleh UUD 1945. Hak tersebut dapat diimplementasikan melalui pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD, setiap lima (5) tahun sekali. Pemilihan umum dilakukan secara konstitusional untuk meraih kekuasaan. Dan salah satu cara yang legal untuk meraih kekuasaan adalah menjadi kontestan pemilihan umum, itulah konsep Negara hukum.
Pemilu adalah salah satu ciri yang harus ada pada Negara demokrasi. Dengan demikian pemilu merupakan sarana yang paling penting untuk rakyat dalam kehidupan bernegara di Negara yang melaksanakan demokrasi, yaitu dengan jalan memilih wakil-wakilnya yang pada gilirannya akan mengendalikan roda pemerintahan. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan mencerminkan dengan cukup akurat aspirasi dan partisipasi masyarakat. (Miriam Budirjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,2008), hlm. 461). Pemilu adalah merupakan media demokratisasi rakyat yang diakui secara nyata dan totalitas oleh Negara. Demokrasi adalah pemerintahan rakyat, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Untuk menjaga marwah kedaulatan rakyat, maka proses demokratisasi pemilu harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu dibutuhkan norma hukum yang mengatur proses pemilihan umum jujur dan obyektif, agar out put dari pemilu tersebut memiliki legitimasi dari rakyat. Melalui pemilu sebenarnya rakyat sebagai pemegang kedaulatan akan pertama, memperbaharui kontrak social. Kedua, memilih pemerintahan baru, dan ketiga menaruh harapan baru dengan pemerintahan baru, (Mariana Caroline, 2008:5. Kajian Moral dan Kewarganegaraan.Volumen 05 Nomor 1 Tahun 2017 S1 PPKn, FISH, UNESA). Sesungguhnya peranan pemilihan umum merupakan keniscayaan dalam kehidupan demokrasi. Apabila pemilihan umum ingin berjalan sesuai dengan amanat undang-undang, maka pemilu harus dikawal serta diawasi oleh lembaga independent yang dibentuk dengan konstitusi yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dan badan pengawas pemilihan umum ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mengapa pengawasan dibutuhkan? Hal ini dikarenakan penyelenggara maupun peseta pemilu selalu mencari celah agar calon yang didukungnya memenangkan pertandingan meskipun dengan cara-cara yang tidak sportif dan elegan. Sebagaimana dikatakan Lord Acton, “Power to corrupt, but absolut absolutely”. Selain itu, sikap ambigu dari masyarakat yang tidak mau melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu. (Prosiding Seminar Nasional Pilkada Serentak Gedung IPTIKES Universitas Hasanuddin 10 November 2015Program Studi Ilmu Politik Unhas Makssar Indonesia 2015). Penyelenggaraan Pemilu harus diawasi dengan mekanisme yang berlaku karena pelaksanaan Pemilu yang akuntabel akan memberikan legitimasi yang kuat oleh masyarakat. Kedudukan Bawaslu bersifat “permanen”. Kedudukan Bawaslu dianggap penting untuk diperkuat eksistensinya, karena dengan menguatnya Bawaslu maka akan tercipta pengawasan yang melekat kepada penyelenggaran Pemilu (Ramlan Surbekti Transformasi Bawaslu Dan Partisipasi Masyarakat Dalam mengawasi Pemilu, 2015. Hal 26).
Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu merupakan suatu kehendak yang didasari perhatian luhur demi tercapainya pemilu yang berkualitas. Kontribusi utama pengawasan pemilu, di samping untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang penting bagi keberlanjutan demokratisasi di Indonesia. Pengawasan pemilu merupakan proses secara sadar, sengaja, dan terencana dari hakikat demokratisasi. Suatu pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri akan menjadikan pemilu menjadi proses pembentukan kekuasaan yang sangat rentan dari kecurangan. Dengan situasi seperti itu, pemilu telah kehilangan legitimasinya dan pemerintahan yang dihasilkan sesungguhnya juga tidak memiliki integritas sekaligus akuntabilitas. (BAWASLU MENDENGAR Menghimpun Masukan untuk Membangun Pondasi Pengawasan Pemilu, 2017.Hal. 1)
Badan pengawas pemilihan umum, selanjutnya disingkat dengan Bawaslu, lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengwas Pemilu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN). Semua jenis badan pengawas tersebut di atas, dibentuk oleh Bawaslu bertujuan untuk mengawasi dan menjaga agar pemilihan umum berjalan berjalan dengan jujur, obyektif, transparan, dan independensi.
Independensi tidak sekedar bermakna merdeka, bebas, imparsial, atau tidak memihak dengan individu, kelompok atau organisasi kepentingan apapun atau tidak tergantung atau dipengaruhi. Independensi bermakna pula sebagai kekuatan power, paradigma, etika, bangsa dan Negara, sekarang dan akan datang. Salah satu lembaga pengawas pemilu yang bersifat independent yaitu lembaga pengawas pemilu. (Marzuki Suparman Peran KPU dan Panwaslu Pemilu untuk pemilu demokratis, Jurnal Hukum No3 Vol 15, Juli 2008, 2008:399). Secara faktual pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum memiliki integritas yang bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara yang mengawasi pemilihan umum memiliki legitimsi yang besar jika dibanding dengan Bawaslu sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Saat ini dan kedepan, terbentang tantangan historis bagi bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa.Reformsi politik pasca reformsi melalui gerakan rakyat (people power) Mei 1998 berhasil menumbangkan orde baru, rakyat Indonesia(di Kompas.com dengan judul “Peran Bawaslu dan Pemilu yang Berintegritas”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/08160081/peran-bawaslu-dan-pemilu-yang-berintegritas. (diakses tgl 21 November 2018).
Dengan besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, maka seyogianya diharapkan Bawaslu dapat melasanakan tugasnya sebagai badan pengawas pemilihan umum yang idependen, netral, tidak diintervensi oleh pihak manapun. Masyarakat berharap banyak pada bawaslu saat ini, sebab dengan besarnya tanggung jawab bawaslu untuk mengawasi pemilu yang dilaksanakan serentak ini cukup berat. Sehingga kemandiriannya diharapkan mampu melaksanakan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang nomr 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bawaslu yang kuat serta kredibel mempunyai tugas dan fungsi yang jelas, dan tidak bersifat samar (gray area) sebagai badan pengawas yang memiliki otoritas didalam pelaksanaan pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu yang independen tidak boleh tunduk pada arahan dari pihak lain manapun, baik pihak berwenang atau pihak partai politik (Supriyanto, Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Jkrt. Perludem.2007:27). Lembaga penyelenggara Pemilu termasuk Badan Pengawas Pemilu dimana para anggotanya juga harus independen yang mampu menjalankan tugasnya bebas dari campur tangan atau manipulasi data sehingga dapat menjamin kredibilitas sebuah lembaga pengawas dan keseluruhan proses hasil pemilu. Adanya kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Bima di Media Kahaba: tanggal 14 Desember 2018 terkait pelanggaran kampanye melibatkan Aparatur Sipil Negara. Baca Kahaba). Semua ini menjadi komitmen Bawaslu untuk melaksanakan tugas sebagai badan pengawas yang netral dari segala aspek.
Semoga Badan Pengawas Pemilihan Umum tetap menjaga eksistensinya yang betul-betul netral sampai pada saat pemilu serentak tetap menjaga marwah keadilan dan kebenaran di dalam menjalankan tugas. Adanya pengawasan yang ketat terhadap proses penyelenggara pemilu tersebut untuk menentukan keberhasilan penyelnggara pemilu yang luber dan jurdil, sebagai lembaga yang mandiri dibentuk berdasarkan konstitusi dan sekaligus untuk melakukan cheks and balance mewujudkan pemilu yang berhasil guna dan berdaya guna bagi terwujudanya Idonesia yang berkomitmen didalam melaksanakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khusus pada pasal 1 ayat (2).
Wallahualam Bisyawab
*Dosen STIH Muhammadiyah Bima