Kabupaten Bima, Kahaba.- Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bima, Sofian Asy’ari yang turut hadir di Mapolres Bima, Kamis (25/5) pagi menegaskan tak akan memperpanjang insiden dua Jurnalis Bima ke proses hukum. Pertimbangan ini setelah ada niat baik dan respon cepat dari Kapolres Bima menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. (Baca. Dilarang Liput Bentrok, 2 Wartawan Diseret Paksa Polisi)
“Kami tidak akan memabawa masalah ini ke proses hukum atas arahan dari AJI NTB agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat daerah,” kata Wartawan Senior Bima Ekspres ini.
Sofian mengaku, insiden yang menimpa rekannya Herman dari Bima Ekspres dan Ibrahim dari Mingguan Suara Rakyat memang sudah dilaporkan ke AJI NTB, AJI Pusat bahkan sudah diketahui Dewan Pers. (Baca. IJTI Kecam Sikap Aparat Intimidasi 2 Jurnalis)
Namun kata dia, atas respon cepat Kapolres menyampaikan permohonan maaf dan memberikan pembinaan terhadap kekhilafan anggotanya, persoalan yang menciderai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ini dianggap selesai. (Baca. Anggotanya Intimidasi 2 Jurnalis, Kapolres Minta Maaf)
“Hanya saja, kami berharap insiden seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi, berdasarkan hasil riset indeks kebebasan pers di NTB selama ini sangat baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Bima, Nasarudin mengapresiasi ketegasan yang ditunjukan Kapolres Bima, AKBP M Eka Faturrahman terhadap anak buahnya yang melakukan kesalahan. (Baca. Tak Hanya Minta Maaf, Kapolres Sanksi Tegas Anak Buahnya)
“Kapolres secara terbuka meminta maaf, mengakui kesalahan dan tidak melindungi anggotanya, menurut saya ini patut diapresiasi. Mudah-mudahan ke depan, Kepolisian semakin memahami tugas wartawan di lapangan, begitu juga wartawan,” harapnya.
*Kahaba-03