Kota Bima, Kahaba.- Instruksi Walikota Bima yang dikeluarkan tanggal 9 Juli 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, hingga kini belum sepenuhnya dijalankan.
Kasat Intelkam Polres Bima Kota IPTU M Ananda menyampaikan, hingga sekarang instruksi itu belum sepenuhnya dijalankan. Karena salah satu aturan dalam instruksi itu dalam bagian ke lima, menegaskan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan di ruang publik tanpa pemadaman lampu, penerangan jalan sampai dengan pukul 20.00 Wita.
Sementara hasil pantau di lapangan, semenjak instruksi Walikota Bima dikeluarkan, pusat pembelanjaan masih buka di atas jam yang sudah ditentukan dalam instruksi tersebut. Sehingga masih terlihat masyarakat yang mendatangi pusat pembelanjaan di atas jam yang ditentukan.
“Dalam mengambil langkah awal menjalankan instruksi itu, malam ini kami Sat Intelkam Polres Bima Kota mendatangi pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi masyarakat, guna memberikan imbauan serta menyampaikan instruksi tersebut,” ujarnya, Jumat (16/7)
Harapannya Kasat, instruksi itu dapat dijalankan sepenuhnya oleh seluruh pemilik pusat pembelanjaan seperti ABM, Toko SMA, Hokky Mart, mai Mart, marina Mart, Bolly mart, Zam-Zam, Lancar Jaya, MR. DIY dan pusat pembelanjaan lainnya.
“Malam ini, kami masih melihat pusat pembelanjaan yang buka di atas jam yang sudah ditentukan,” katanya.
Dari fakta di lapangan malam ini sambung Kasat, salah satu pemilik toko baru mengetahui instruksi itu melalui media sosial Facebook. Kemungkinan besar instruksi itu belum juga disosialisasikan ke pemilik toko atau pemilik pusat pembelanjaan. Karena faktanya pusat pembelanjaan masih buka di atas pukul 20.00 Wita
“Salah satu Toko yang lain juga mengetahui hal itu saat diberitahu anggota saya yang datang menyampaikan instruksi itu malam ini,” ungkapnya.
*Kahaba-05