Kota Bima, Kahaba.- Meminimalisir peredaran miras menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H, Sat Narkoba Polres Bima Kota merazia minuman keras di berbagai kafe, Kamis (11/3).
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, pelaksanaan razia tersebut sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Karena menjelang bulan suci Ramadhan, Kasat Narkoba IPTU Ramli pun memimpin pelaksanaan razia miras dibeberapa kafe dan tempat penjualan miras di wilayah Kota Bima.
Hasilnya, tim mengamankan 12 botol miras jenis Vibe, 5 botol miras jenis Bir Bintang, 3 botol jenis anggur merah, 2 botol anggur cap orang tua dan 4 botol bir hitam di tempat karoke Ideal. Kemudian mengamankan 5 botol bir bintang di Cafe Anda dan mengamankan 5 botol miras jenis bir bintang di kafe Madona.
“Di Kafe Este maki juga mengamankan 5 botol miras jenis bir bintang,” sebutnya.
Selain itu kata Jufrin, Sat Narkoba juga mengamankan 5 botol bir bintang di Kafe Brazil, di Kafe Brazil 5 botol bir bintang, 3 botol di Kafe Muju dan 4 botol bir bintang di Kafe Ule Beath. Sedangkan di Kafe Bintang tidak ditemukan miras.
Razia tersebut juga untuk menindaklanjuti perintah Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, agar sebelum Ramadhan tiba, Kota Bima harus bebas dari peredaran minuman haram.
Selain itu, juga sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol dan juga untuk mewujudkan Kota Bima yang ramah dan aman.
“Semua miras kini sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba dan direncanakan akan dimusnahkan sebelum bulan puasa,” tegasnya.
*Kahaba-05