Kota Bima, Kahaba.- Menyambut Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2016, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melihat masih banyak ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi pada jurnalis (pekerja media) perempuan dalam perusahaan media massa. Ketimpangan dan ketidakadilan ini tak banyak bergeser dari kondisi akhir tahun yang disampaikan oleh AJI dalam Catatan Akhir Tahun 2015.
AJI Mataram juga melihat hal yang sama terkait perlindungan dan kesejahtraan jurnalis perempuan di NTB, yang jumlahnya menunjukkan peningkatan. Namun jumlah jurnalis perempuan yang bertambah justru tidak menambah perlindungan terhadap kerja mereka.
“Banyak jurnalis perempuan yang belum memiliki kontrak kerja, gaji tidak sesuai UMP,” kata Koordinator Divisi Perempuan AJI MAtaram, Karnia Septia Ningrum melalui siaran persnya.
AJI berharap kesejahtraan dan perlindungan terhadap jurnalis perempuan bisa diakomodir oleh Dinas Tenaga Kerja di Wilayah NTB.
Dalam Laporan Akhir Tahun 2015, Bidang Perempuan dan Kelompok Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, gambaran secara umum kondisi kesejahteraan jurnalis (pekerja media) perempuan masih jauh dari harapan. Perempuan di media bahkan lebih tidak sejahtera, satu level di bawah mitranya.
Salah satu indikasinya, banyak media yang masih menempatkan status kekaryawanan jurnalis perempuan sebagai single, meskipun mereka telah menikah dan mempunyai anak. Implikasi penetapan status single adalah tidak terpenuhinya sebagaian hak-hak pekerja atau jurnalis perempuan. Misalnya pada hak untuk mendapatkan fasilitas tunjangan keluarga, dan asuransi kesehatan untuk suami dan anak.
“Padahal tugas dan tanggung jawab semua, termasuk jurnalis perempuan sama di ruang redaksi,” jelas Karnia Septia Ningrum, sebagaimana dirilis dari Pengurus Nasional AJI Indonesia Bidang Perempuan dan Kelompok Marjinal.
Diskriminasi ini menurutnya, terjadi karena banyak media menggunakan standar UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dalam hal pengupahan untuk pekerja perempuan, termasuk di media. Langkah ini tentu kurang tepat. Harusnya media menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang tidak mengenal diskriminasi gender dalam hal pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja. Realitanya hanya sedikit media yang menjalankan amanat konstitusi ini. Di antara sedikit media itu adalah Bisnis Indonesia.
Selain itu, hak mendapatkan fasilitas seperti yang diamanatkan UU Kesehatan juga belum tersedia sepenuhnya, salah satunya adalah ruang laktasi. Kondisi ini terjadi di banyak media, termasuk di beberapa media mainstream. Kalau-pun ada, beberapa tidak memenuhi syarat aksesibilitas ataupun kenyamanan karena posisi ruang laktasi atau jumlahnya tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan.
Pertumbuhan jumlah ruang laktasi pun tidak beranjak signifikan dari riset Kondisi Layak Kerja Jurnalis Perempuan yang dilakukan AJI pada 2012 lalu. Padahal kesehatan anak tidak hanya menjadi kebutuhan pekerja perempuan tapi menjadi kebutuhan bersama. “Perhatian media pada kesehatan anak akan mendukung produktifitas seluruh pekerja media,” kata Karnia menegaskan.
Disebutkan jurnalis Kompas.com ini, penelitian terakhir yang dilakukan AJI pada sebuah kantor pengelola radio pemerintah masih menunjukan ketimpangan yang cukup besar. Ketimpangan terjadi tak hanya pada jumlah karyawan laki-laki yang lebih banyak dari jumlah perempuan, dimana 45 persen pegawai adalah perempuan dan 55 persen adalah laki-laki.
Penetapan status kontrak, yang berdampak pada kesempatan jenjang karir yang terbatas untuk perempuan. Begitu juga dalam posisi di struktural, dari 900 jabatan struktural, perempuan mengisi sekitar 300 jabatan struktural, dominan pada level administratif. Jika menujuk pada program nasional keterwakilan perempuan, kondisi ini berada sedikit lebih tinggi di atas batas minimum (critical mass) keterwakilan perempuan di wilayah politik.
Isu pelecehan seksual di tempat kerja juga belum bergeser. Perusahaan belum memiliki kebijakan dan saluran khusus pengaduan intimidasi dan pelecehan seksual di tempat kerja. Pengaduan tindakan pelecehan seksual biasanya langsung pada atasan.
Kondisi menjadi menyulitkan ketika pelaku pelecehan atau intimidasi adalah atasan, atau jurnalis perempuan mengalami pelecehan seksual saat peliputan.
“Tidak ada standar penanganan yang jelas. Kasus pelecehan di ruang kerja banyak terabaikan,” katanya.
Kasus yang terjadi tahun lalu pada jurnalis perempuan di sebuah media online menunjukan, belum terpenuhinya standar keselamatan bagi jurnalis perempuan, baik dalam perlindungan dari kejahatan dan pelecehan seksual, juga proses pengaduan ketika terjadi kasus kekerasan atau pelecehan seksual.
Kebijakan nasional pengarusutamaan gender di Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid. Tahun 2000, presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Inpres ini dilatarbelakangi pandangan perlu upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan peran dan kualitas perempuan dalam pembangunan. Serta meningkatan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Namun 16 tahun sejak Inpres ditetapkan, tak banyak perubahan terjadi. Bagi jurnalis perempuan di Indonesia, problem masih berada dikisaran upah dan kesempatan yang setara dengan mitranya. Sementara isu hak perempuan seperti perlindungan dari pelecehan seksual di kantor masih banyak diabaikan. Keberadaan serikat pekerja masih belum maksimal mengakomodir isu-isu jurnalis perempuan.
Dengan serangkaian problem yang masih banyak dihadapi jurnalis perempuan, artinya masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan kesejahteraan pada jurnalis perempuan di Indonesia.
“Karena itu AJI mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bisa bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memastikan agar hak-hak pekerja perempuan terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang,” pungkas Karnia.
*Bin