Langgudu-Bima, Kahaba.– Satu unit kapal mesin bermuatan kayu ilegal diamankan oleh jajaran Polairud Polres Bima di perairan Teluk Waworada Kecamatan Langgudu Sabtu (31/3) Siang. Seorang tersangka ikut diamankan polisi beserta 58 batang kayu yang disinyalir merupakan hasil pembalakan liar di kawasan hutan negara tersebut.
Pelaku diduga mengambil kayu di kawasan hutan, dan mengangkutnya dengan mempergunakan sebuah kapal kayu bermesin. 58 batang kayu alam dengan volume total ± 2, 020 m³ didapati berada dalam kapal itu tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari pihak berwenang. Untuk itu pelaku dijerat dengan pasal 78 Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 juncto pasal 19 Undang Undang Tahun 1994 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini sekaligus mengusut apakah ada pihak lain yang bekerja sama dengan tersangka dalam menjalankan aksinya. Pelaku yang merupakan warga dusun Rora – Langgudu bersama barang bukti yaitu kapal dan kayu sitaan saat ini diamankan Polairud Waworada untuk dimintai keterangan.[BQ]