Kota Bima, Kahaba.- Kapolres Bima Kota akhirnya menetapkan status tersangka pada Ajudan Bupati Bima, Ruslan atas kasus pemukulan mahasiswa di Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu. Bersama Ruslan, terperiksa lainnya yaitu seorang oknum Pol PP Kabupaten Bima juga terseret sebagai tersangka. Sementara itu hingga Senin (23/7) Bupati Bima, H. Fery Zulkarnain, ST., yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang sama belum diperiksa karena masih menunggu ijin dari presiden.
Ditemui di ruangan kerjanya Senin (23/7), Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH mengungkapkan pihaknya membagi pemeriksaan insiden Doro O’o dalam tiga kasus, yaitu; penganiayaan, pengerusakan rumah, dan pengancaman dengan senjata api. Untuk dua kasus pertama, penyidik telah memeriksa dan menetapkan status tersangka terhadap masing-masing atas nama Ruslan, ajudan Bupati Bima dan S (35 tahun) yang merupakan anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang diduga terlibat pengrusakan rumah.
Penetapan Ruslan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua orang mahasiswa disela-sela kegiatan BBGR Kabupaten Bima di Kecamatan Langgudu itu dilakukan karena polisi sudah mengantongi bukti sudah cukup. “Untuk Ruslan, sudah kami periksa dan ambil keterangan. Pekan kemarin dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kumbul. Pada saat kami mewawancarai Kapolres, penyidik juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Ruslan ditahan atau tidak. “Kita lihat nanti saat gelar perkaranya. Apakah Ruslan ini ditahan atau tidak,” katanya.
Lanjut Kumbul, selain Ruslan pihaknya juga telah menetapkan seorang S (35 tahun), anggota Pol-PP Kabupaten Bima yang bertugas di Kecamatan Langgudu sebagai tersangka kasus pengrusakan rumah beberapa saat paska insiden pemukulan dilakukan. “Dia ditetapkan sebagai tersangka pekan kemarin. Rencananya, pekan ini berkas S akan di kirim ke Kejaksaan,” terang Kumbul.
sementara untuk kasus dugaan pengancaman dengan senjata api yang melibatkan kepala daerah Kabupaten Bima, Kumbul mengaku masih mendalaminya. Pemeriksaan Bupati Bima masih terkendala belum turunnya ijin dari Presiden, sehingga untuk saat ini kepolisian baru menelusuri kebenaran kasus itu dari sumber lain. “Pekan ini kami akan bersurat ke Kapolda NTB, untuk diteruskan ke Kapolri dan Presiden perihal ijin pemeriksaan Bupati Bima,” tegas Kumbul. [BS]