Kota Bima, Kahaba.- 5 orang yang ditangkap di Kelurahan Manggemaci, masing-masing BF (16), SR (15) warga Kecamatan Raba, SS (14) Rasanae barat, AK (20) warga Kelurahan Tanjung dan MI (18) warga Rabadompu Barat, resmi ditetapkan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Bima IPDA Masdidin menyampaikan, setelah dilaksanakan gelar perkara, 5 orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dan diancam pasal 112 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a dan 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Hasil tes urine mereka semua positif menggunakan zat Metamfetamin atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Senin (23/9).
Sedangkan kasus penangkapan 4 orang di Kecamatan Raba kemarin, 3 orang tidak cukup bukti untuk ditahan, hanya 1 orang yakni HE (28) yang ditetapkan tersangka dan melanggar Pasal 114, 112 dan 127 dengan ancaman 20 tahun penjara. Untuk 3 orang tersebut hanya wajib lapor.
“Sekarang berkas perkara para tersangka ini sedang dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya.
*Kahaba-05