Kabar Bima

Kasus Fiberglass Jalan di Tempat

340
×

Kasus Fiberglass Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tidak ada titik terang seperti apa perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan sampan Fiberglass senilai RP 1 milyar. diduga Pengadaan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima itu diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima dan diduga pula melanggar juknis yang ada.

Sampan Fiber Glass di Desa Punti Kecamatan Soromandi, salah satu topik yang disorot dalam audiensi. Foto: GUS
Sampan Fiber Glass di Desa Punti Kecamatan Soromandi, salah satu topik yang disorot dalam audiensi. Foto: GUS

Pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam mengatur pelanggaran pengadaan proyek sampan bagi masyarakat pesisir tersebut, ternyata sampai kini tidak kunjung dipanggil untuk diperiksa. Padahal desakan masyarakat begitu kuat kepada pihak Kejaksaan untuk segera memproses hukum kasus tersebut agar semuanya jelas. Belum lagi kesimpangsiuran siapa yang menanganinya, apakah Kejari Raba-Bima atau Kajati NTB.

Juga seperti pernah dilansir sejumlah media cetak dan online sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass senilai RP 1 milyar dari DAK Tahun 2012 sudah terang benderang. Seperti pelanggaran juknis penggunaan anggaran dilakukan Pejabat Dinas PU, dimana harusnya Dinas Perhubungan atau Dinas Kelautan yang diberikan kewenangan, malah direncanakan oleh Dinas PU yang tidak tahu apa-apa tentang spec dan tehnis pembuatan Sampan.

Begitu pun dengan pemecahan anggaran dilakukan dari pagu dana Rp 1 milyar, untuk memudahkan paket proyek tersebut diberikan kepada kroni istana maka dibuat menjadi lima paket yang otomatid tanpa dilakukan tender, padahal jelas dalam Peraturan Presiden (perpes) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, harusnya ditenderkan karena pengadaan sampan sifatnya satu unit kegiatan.

Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Edy Tanto Putra SH dikonfirmasi di kantornya, mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih lakukan pengumpulan data-data kaitan dengan kasus tersebut juga masih lakukan telaah, ini dilakukan agar penanganan kasusnya lebih maksimal.” artinya tidak ada mandek, semua kasus tetap akan diproses, hanya butuh waktu saja.”ujarnya.

Lanjut Edo, sapaan akrabnya, tidak saja pengumpulan data, pihaknya juga kini sedang mendorong pihak Ispektora Kabupaten Bima untuk secepatnya lakukan audit terhadap masalah tersebut. Walaupun baru sebatas rencana pihaknya menilai dari hasil audit itu nantinya akan dapat menentukan langkah penyidikan seperti apa kasus sampan fiberglass.

Apakah ditemukan kerugian negara atau sebaliknya, oleh karena itu perlu ada hasil audit untuk dapat memastikan apakah pengadaan sampan fiberglass benar terbukti merupkan negara atau tidak. Edo juga menegaskan, untuk pertanyaan apakah kasus tersebut ditangani Kejari atau Kajati,” saya pastinya bahwa kasus sampan fiberglass kini ditangani Kejari Raba-Bima,” pungkasnya.

Kapan pemanggilan pejabat Dinas PU? Edo masih enggan menjawabnya, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para penyidik dibagian Pidana Khusus (pidsus) kaitan dengan masalah tersebut. Namun Edo memastikan bahwa kasus fiberglass akan tetap menjadi atensi pihak kejaksaan. [BS]