Kota Bima, Kahaba.– Ketua Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima, Rafi’in meminta Kejaksaan Negeri Raba Bima secepatnya memproses dugaan kasus korupsi SPPD studi banding delapan orang anggota DPRD Kota Bima.
Desakan itu muncul, karena PMII melihat adanya gelagat tidak serius dari pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. Lebih-lebih adanya pernyataan keraguan lembaga itu, terkait besarnya kerugian Negara jika dibandingkan dengan biaya penyelesaian hukum.
Rafi’In yang ditemui Kahaba.info mengatakan untuk tetap mengawal proses hukum kasusnya itu, hingga tuntas. Untuk itu, pihaknya meminta kepada lembaga Hukum tersebut untuk serius dan tidak mengeluarkan persepsi yang seolah-olah menyampingkan fakta yang sebenarnya. “Proses penyelidikan belum berjalan, tapi ko’ Jaksa nampak ragu untuk memulai pemeriksaan,” sorotnya.
Dia juga mengharapkan agar pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima profesional menyelesaikan kasus yang terbukti merugikan uang Negara itu, berapapun nilainya. Karena, uang yang mestinya digunakan untuk kepentingan rakyat, tapi malah di gunakan untuk hal yang tidak semestinya.
Dia menegaskan, pembiaran kasus hukum yang kerugian nominalnya sedikit itu merupakan preseden buruk bagi langkah pemberantasan korupsi. “Sesuai aturan dan mekanisme, kami minta Jaksa untuk segera menggelar pemeriksaan baik anggota dewan maupun pejabat Sekwa dan bendaharanya, yang termasuk bagian pencairan uang SPPD itu,” tegasnya.
Sebelumnya Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Raba-Bima Edi Tanto Putra, SH mengatakan, kasus delapan anggota dewan bisa diselesaikan jika mereka segera pengembalian uang tersebut. Karena, biaya penyelesaian kasus korupsi lebih besar dari pada uang kerugian negara. [BS]