Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan sampan fiber glass, terus dilakukan Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pantia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Bima, siap memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Pada proyek senilai Rp 1 miliar ini, diindikasi terjadi pelanggaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), maupun Peraturan Presiden (Perpres), yang dilakukan dalam proses perencanaannya yang diduga melibatkan Panggar DPRD Kabupaten Bima.
Berdasarkan informasi dari sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima dan hasil Penyelidikan sementara pihak Kepolisian, menggambarkan, bahwa dugaan pelanggaran Juknis DAK Transdes Tahun 2012 dan Pepres 53 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, larangan pemecahan anggaran pengadaan fiberglass, tidak saja dilakukan sepihak oleh Dinas PU dan Bapeda. Namun juga atas persetujuan Panggar DPRD.
Bagaimana reaksi Panggar Dewan? Mereka membantah keras informasi tersebut. Panggar Dewan bahkan menantang Pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membuka kembali APBD tahun 2012.
Menurut Panggar Dewan, dalam perencanaan anggaran untuk fiber glass, tidak pernah menyetujui pemecahannya. Saat pembahasan anggaran, Dewan hanya menyetujui pengadaan sampan bagi sejumlah desa sebagai sarana transportasi.
“Itu tidak benar, kita hanya setuju anggarannya saja, bukan memecahnya,” tepis anggota Panggar, Fahrirahman di DPRD Kabupaten Bima, Jum’at (22/11).
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, adalah kewajibannya memenuhi panggilan penyidik untuk membantu proses hukum terhadap masalah apapun.
“Kita siap memberikan keterangan. Untuk apa kita takut, kita kan tidak tahu,” tegas Fahri.
Sepengetahuannya, saat menjadi anggota Panggar Dewan, hanya menyetujui anggara satu paket pengadaan sampan senilai Rp 1 miliar saja. Bukan dipecah menjadi lima bagian dengan masing-masing senlai Rp 200 juta, seperti yang dilaksanakan oleh Dinas PU Kabupaten Bima.
Meski membantah Panggar menyetujui pemecahan anggaran, namun ada yang aneh dari sikap lembaga DPRD. Pada satu sisi menolak terlibat pemecahan anggaran, namun di sisi lain menyatakan, bahwa proses administrasi terhadap perencanaan sampai realisasinya sudah sesuai mekanisme.
“Komisi III sesuai penjelasan Dinas PU tidak ada masalah, ya kita terima. Kalau kemudian kini masuk ranah hukum, itu sepenuhnya hak penegak hukum,” tandas Fahri.
Anggota Komisi III ini menegaskan, Panggar Dewan siap memberikan keterangan bila dibutuhkan.
“Tidak pernah Panggar menyetujui pemecahan anggaran pengadaan sampan fiberglass,” pungkas Fahri.
Informasi yang dihimpun, kasus pengadaan lima sampan fiberglass diduga telah terjadi pelanggaran administrasi dari tingkat perencanaan hanya untuk menghindari proses tender. Belakangan diketahui, bahwa yang mendapatkan penunjukkan langsung (PL) proses pengadaan sampan adalah kerabat Istana Bima. Lokasi pembuatan sampan pun terungkap dilakukan di wilayah Kecamatan Sanggar.
*DEDY