Kabupaten Bima, Kahaba.- Lahan tempat berdirinya sejumlah bangunan sekolah di Kabupaten Bima, rupanya kebanyakan milik warga. Fakta sejumlah lahan sekolah kini dimenangkan kembali oleh ahli waris setelah diperkarakan melalui jalur hukum.
Setelah SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, kini giliran SDN Keli yang dimenangkan oleh ahli waris. Informasinya, ahli waris menggugat lahan yang pembangunan sekolah itu karena sampai saat ini pemerintah tidak membayar ganti rugi. Awalnya lahan tersebut diklaim berstatus pinjam-pakai oleh pemerintah dengan janji ganti rugi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Fatchu Rochman, SH, menyebutkan, saat ini tercatat sudah dua sekolah yang digugat oleh ahli waris. Salah satunya SMAN 1 Woha dengan luas lahan 82 are.
Lahan tersebut digugat oleh M. Yusuf, warga Lingkungan Sigi Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima pada tahun 2012 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam perkara, kata Fatchu, akhirnya diputuskan lahan tersebut merupakan milik ahli waris dengan bukti adanya sertifikat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima.
Meski pihak tergugat yaitu pihak SMAN 1 Woha mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, namun oleh PT Mataram menguatkan putusan PN Negeri Raba Bima, bahwa lahan tersebut milik ahli waris atas nama M Yusuf. Bahkan kata Fatchu, pasca-putusan PT Mataram, kini pihak SMAN I Woha kembali mengajukan banding di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung ( MA).
“Namun, untuk keputusan tingkat kasasi sampai saat ini masih ditunggu,” ujar Fatchu di PN Raba Bima, Rabu (20/11) lalu.
Selain lahan SMAN 1 Woha, PN Raba Bima kini sedang menangani perkara gugatan SDN 1 Keli dan SDN Inpres Keli terhadap lahan seluas 56 are. Lahan tersebut, digugat oleh Saleh Bin Landa, warga setempat, melalui Panasehat Hukum (PH), Muh. Rum, SH.
Dalam gugatan disampaikan Saleh Bin Landa, diuraikan jika lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut, awalnya dipinjam-pakai oleh SDN Keli sekitar tahun 1974. Saat itu, guru bernama Hasan, meminjam dengan maksud untuk mendirikan bangunan sekolah.
Belakangan, lahan tersebut diklaim pemiliknya tanpa proses jual-beli. Lantaran dinilai telah memenuhi unsur melanggar pasal 1365 KUHP, Saleh pun menuntut SDN 1 Keli melalui Pemerintah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 560 juta.
“Rencananya, gugatan untuk SDN Keli dan SDN Inpres Keli minggu ini akan diagendakan untuk sidang perdana,” jelas Fatchu.
*DEDY