Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Penatoi, Kota Bima, Sabtu 15 Maret 2025, dini hari. Kejadian tragis ini berlangsung di depan SMAN 4 Kota Bima dan dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi serta menganalisis hasil visum korban, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam waktu kurang dari 13 jam.
“7 tersangka ini memiliki peran masing masing,” katanya.
Adapun identitas korban yakni, Doni Apriansyah (22 tahun), warga Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, meninggal dunia akibat luka serius dan Bagas Faradillah (21 tahun), warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, mengalami sejumlah luka serius namun selamat.
Doni mengalami luka terbuka pada tengkuk (6x2x7 cm), luka terbuka pada ketiak kiri (8,5×2,5×2,5 cm), luka terbuka pada punggung kanan (5x3x0,5 cm), kuka lecet pada kaki kiri.
Sementara korban Bagas alami luka robek di punggung belikat kiri (6×3,5×4 cm), luka robek di punggung kanan (4x2x2 cm), luka lecet di punggung tangan kanan, luka lecet di pipi kiri, luka lebam di pipi kanan dan bahu kiri
“Untuk sementara identitas tersangka yakni, FT (18 tahun), MR (20 tahun), KAD (19 tahun), PTR (17 tahun), MFT (17 tahun), AFL (17 tahun) dan MAR (17 tahun),” ungkapnya.
Kapolres menyatakan bahwa para tersangka ini ditangkap berdasarkan bukti kuat dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan mendalam.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, yaitu 2 parang, celurit, ketapel dan anak panah.
Didik menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan dan para tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan seperti ini agar tidak terulang kembali di Kota Bima. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Didik Putra Kuncoro.
*Kahaba-01