Kota Bima, Kahaba.- Warga Desa Rasanggaro Kecamatan Woja Kabupaten Dompu inisial EM (43) dibekuk Tim Puma II Polres Bima Kota, Senin kemarin, lantaran mencuri kambing warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku mengambil 5 ekor kambing milik warga di pinggir jalan.
“Saat beraksi, EM menggunakan mobil Avanza warna silver dengan nopol EA 1668 L,” sebutnya.
Diakui Jufrin, saat pelaku melancarkan aksi pencurian dilihat oleh warga. Kemudian dikejar dan dihadang di Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.
Tetapi pelaku tetap menerobos dan menabrak pom bensin mini milik warga sekitar. Lalu pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraan beserta kambing hasil curian tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut sambung Jufrin, Tim menyelidiki dan didapat identitas pemilik kendaraan yang digunakan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pemilik kendaraan bahwa kendaraan tersebut disewa EM. Tidak menunggu lama, Tim berkoordinasi dengan Polres Dompu untuk mencari keberadaan pelaku.
“Senin kemarin Tim menuju tempat persembunyian pelaku. Tiba di lokasi, EM langsung dibekuk tanpa pelawanan,” bebernya.
Jufrin menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat beraksi, EM melakukannya bersama dengan dua orang rekannya yaitu GL dan HB.
“2 pelaku lain sedang diburu,” tambahnya.
*Kahaba-01