Hukum & KriminalKabupaten Bima

Tim Puma Tangkap Penadah Hasil Curanmor di Desa Karumbu

472
×

Tim Puma Tangkap Penadah Hasil Curanmor di Desa Karumbu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Membeli motor hasil curian dan dinyatakan sebagai penadah karena melanggar pasal 480 KUHP, IH (45) warga Desa Karumbu Kecamatan Langgudu ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhir pekan kemarin.

Tim Puma Tangkap Penadah Hasil Curanmor di Desa Karumbu - Kabar Harian Bima
Penadah Curanmor, IH warga Desa Karumbu yang diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra menyampaikan, awalnya tim menangkap MH terduga pelaku curanmor beberapa hari yang lalu di Desa Diha Kecamatan Belo.

Dari pengakuan MH, motor hasil curiannya dijual ke IH. Tim pun bergegas menuju rumah IH dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil curian yang disimpan oleh IH dalam rumah,” ungkapnya, Senin (8/3).

Hasil pengakuan IH kata Kasat Reskrim yang baru tersebut, motor itu dibeli dari MH beberapa waktu lalu dengan harga Rp 2.500.000 tanpa surat kendaraan yang lengkap.

Terhadap perbuatannya, MH serta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota, untuk diproses lebih lanjut.

Kasat juga menegaskan, akan menindak tegas para pelaku curanmor, pelaku jambret, pelaku pencurian dengan kekerasan dan menindak tegas para penadah barang hasil curian di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Kami tidak akan beri ampun bagi pelaku curanmor, karena akai mereka sangat meresahkan warga,” tegasnya.

Rayendra mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminal di wilayah hukumnya, agar segera dilaporkan ke Polisi terdekat, agar segera ditindaklanjuti. Yang paling penting, jangan pernah main hakim sendiri, jika menangkap dan mengamankan pelaku pencurian maupun pelaku kriminal umum lainnya.

*Kahaba-05