Kota Bima, Kahaba.- Anggota DRPD Kota Bima, Sudirman DJ menilai, penggunaan narkoba di Kota Bima seakan diperbolehkan oleh Pihak Kepolisian. Sebab kondisi yang terjadi, meski beberapa kali para pengguna narkoba ditangkap tetapi justru tidak ada proses hukum lebih lanjut.
“Setelah ditangkap, para pengguna dilepas lagi tanpa ada proses hukum. Inikan menandakan menggunakan narkoba diperbolehkan di Kota Bima,” kritik Mantan Advokat ini kemarin.
Ia melihat, penindakan dan proses hukum hanya dilakukan pada pengedar narkoba. Sementara pengguna hanya diintai, kemudian ditangkap dan dilepaskan. Padahal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, semua pihak yang terkait wajib diproses hukum.
Sementara terkait pengungkapan pengedar dan bandar narkoba menurutnya, juga masih minim di Kota Bima. Hanya pengedar yang beberapa kali diungkap sedangkan bandar masih bebas berkeliaran. Mestinya, dari penangkapan pengguna dan pengedar bisa membongkar semua bandar besar. Karena pembeli dan pengedar tidak mungkin tidak tahu asal barang haram yang mereka beli.
“Ini kelemahan penegak hukum kita karena kesannya ada pembiaran. Saya berharap aparat kita juga tidak terlibat memback up bisnis yang merusak generasi kita ini,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Bima lainnya, M Irfan juga mengkritisi kinerja Kepolisian dalam memberantas narkoba di Kota Bima. Ia mengusulkan, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan mulai dari internal Kepolisian. Yakni dengan mengadakan tes urine kepada semua personil agar memastikan aparat juga bersih dari narkoba.
“Tapi tesnya harus dilakukan tim independen dan hasilnya dipublikasi terbuka ke masyarakat. Kalau Kepolisian berani, kita juga di DPRD siap dites urine,” tegasnya.
*Ady