Kabupaten Bima, Kahaba.- Petani saat ini saling rebutan saat pupuk subsidi disalurkan pihak pengecer. Itu terjadi karena pengecer dan distributor tidak berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang berhak melakukan pengawasan proses penyaluran pupuk dimaksud.
Padahal, pengecer dan distributor sudah menyepakati keputusan bersama bahwa penyaluran pupuk bersubsidi untuk Kelompok Tani (Poktan) harus diinformasikan kepada petugas KP3 yakni PPL, Babinkamtibmas termasuk Ketua PTI Pol PP Bolo. Itu berdasarkan hasil rapat di Aula Kantor Kecamatan Bolo, Senin (09/10) lalu.
“Jangan salahkan KP3 kalau petani rebutan pupuk atau bahkan sampai ribut,” ujar Ketua Petugas Tindak Internal (PTI) Pol PP Bolo Syailan H Usman selaku dengan nada geram, Senin (20/11).
Syailan menyampaikan, terkait hal itu pihaknya tidak melakukan pembiaran. Namun, koordinasi terkait kapan pupuk disalurkan tak pernah dilakukan pengecer dan distributor.
“Sampai saat saya berdiri ini kami belum menerima laporan dari pengecer dan distributor. Jadi, jangan heran kalau kita tidak mengawal penyaluran pupuk,” katanya.
Biasanya kata dia, berdasarkan pengalaman tiap tahun pengecer dan distributor akan melapor ketika ada masalah yang dihadapi. Namun jika tidak ada masalah, pengecer tidak akan menginformasikan ke unsur KP3.
“Jangan pas ada masalah saja kami diminta terlibat,” sesalnya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, dicantumkan juga bahwa penjualan pupuk bersubsidi dan non subsidi tidak boleh dipaketkan. Namun, informasi yang didapat, ada salah satu pengecer yang nakal menjual pupuk secara paket. Sehingga harga pupuk lebih mahal dari harga Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Untuk namanya kami belum bisa sebutkan, kami akan melakukan pendalaman kebenaran informasi dulu,” terangnya.
Sementara itu Camat Bolo Mardianah membenarkan hal tersebut. Kata Mardianah, sampai sekarang belum ada pengecer dan distributor yang melapor terkait penyaluran pupuk. Tentu dirinya sangat sesalkan karena akan memantik kemarahan petani, lantaran sebagian tidak mendapatkan jatah akibat saat penyaluran tanpa dikawal unsur KP3.
“Kalau tidak melibatkan KP3, maka petani yang berhak dapat pupuk malah tidak dapat. Karena jatahnya diembat oleh petani yang tidak terkafer RDKK,” sorotnya.
Camat mengimbau kepada pengecer agar komitmen untuk menyalurkan pupuk sesuai kesepakatan bersama. Agar penyaluran pupuk tepat sasaran.
Di tempat yang sama, salah satu pengecer Desa Rasabou Suryani mengatakan, penyaluran pupuk tahap berikutnya ia akan melibatkan unsur KP3. Itu dilakukan untuk menghindari petani rebutan pupuk.
“Penyaluran pupuk berikutnya kami akan dilibatkan unsur pengawas,” janjinya.
Beda halnya dengan Imran, pengecer pupuk subsidi asal Desa Tumpu malah tidak tidak ingin melibatkan unsur KP3. Karena wilayah penyalurannya dijamin aman dan tidak ada petani yang rebutan pupuk.
“Saya tidak akan melibatkan unsur KP3 karena di desa saya aman,” tandasnya.
*Kahaba-10