Kabar Bima

Laporan Atas Skandal Anggota DPRD Belum Ditindaklanjuti

297
×

Laporan Atas Skandal Anggota DPRD Belum Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Terkait surat pengaduan tentang isu skandal yang menimpa salah seorang anggota DPRD setempat, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima belum juga merespon secara resmi dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun Ketua BK Ahmad Yani Umar, S.Ei M.Pd menyangkal penilaian publik yang menduga BK terkesan sengaja menutupi aib sesama wakil rakyat itu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ahmad Yani Umar  mengungkapkan, BK telah menerima surat dengan nomor lepas yang ditandatangani pelapor, Syamsuddin SE warga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima yang tidak lain kader partai Demokrat Kabupaten Bima, berisikan empat poin tuntutan terhadap BK untuk sesegera mungkin menidaklanjuti isi surat dimaksud.

Laporan itu juga melampirkan  surat yang berisikan pernyataan IZ yang ditandatangani diatas materei enam ribu yang berisikan pengakuan dan membenarkan bahwa dirinya (IZ), memang telah tidur sekamar dengan Skr disalah satu hotel di Jakarta.

Salah satu poin penting dari surat itu, meminta pimpinan DPRD Kabupaten Bima untuk segera memecat IZ dari keanggotaan DPRD Kabupaten Bima, mengingat yang bersangkutan telah berbuat amoral dan tidak mencerminkan watak seorang wakil rakyat dan publik figur.

Atas lamanya proses pemanggilan terhadap kader partai Demokrat Kabupaten Bima pasca diterimanya laporan pengaduan terhadap dugaan skandal itu, Yani menjelaskan, tidak ada niat pihaknya untuk mengulur-ulur waktu apalagi sengaja menutupi kasus perselingkuhan dimaksud.

Dikatakannya, sebelum merespon setiap laporan maupun pengaduan yang masuk ke meja BK, terdapat mekanisme tersendiri yang dilewati. Yang pertama dilakukan BK kata Yani (sapaannya), menggelar rapat internal dengan seluruh anggota BK, hanya saja sejumlah anggota BK belum ada ditempat alias keluar daerah. Surat sudah disampaikan pada pimpinan dewan, tinggal BK yang bekerja untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut.

“Anggota masih di luar daerah, jadi belum bisa dilakukan rapat internal membahas hal itu. Lalu hal lain yang harus ditempuh dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan apakah benar dan faktual kejadian yang ditudingan sebagaimana yang dilaporkan.

Seperti apa sanksi yang akan diterima IZ nantinya kalau terbukti. Yani memastikan, kemungkinan dipecat bisa terjadi. Sebabnya, poin penting yang menjadi dasar BK dalam menangani kejadian itu, tentu berpijak dari dua alat bukti yang menguatkan, “Kalau ada dua alat bukti, baik saksi dan barang bukti, pasti berat sanksinya, “ujarnya. [AR*/BQ]