Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Lawan Polisi dengan Parang, 2 Orang Maling Ini Dilumpuhkan

562
×

Lawan Polisi dengan Parang, 2 Orang Maling Ini Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Karena melawan polisi menggunakan 2 bilah parang saat hendak ditangkap, 2 orang pemuda spesialis pencurian di dalam rumah, rumah sekolah dan toko bangunan, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Puma Polres Bima Kota di Jalan Lintas Oi Mbo, Jumat (10/9) sekitar pukul 03.00 Wita.

Foto TersangkaIG dan SF saat diamankan bersama sejumlah barang bukti hasik kejahatan. Foto: Ist
Foto TersangkaIG dan SF saat diamankan bersama sejumlah barang bukti hasik kejahatan. Foto: Ist

Adapun pelaku masing – masing IG (32) warga Kelurahan Kumbe Kota Bima dan SF (21) warga Desa Parangina Kabupaten Bima. Keduanya merupakan pengangguran yang sudah puluhan kali melancarkan aksi kejahatannya.

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra memerintahkan Tim Puma untuk segera mengungkap dan menangkap 2 orang pelaku, atas sejumlah kejatahatan mereka yang sudah dilaporkan.

Setelah menyelidiki keberadaan para pelaku, Tim mendapatkan informasi mereka akan melancarkan aksi yang kesekian kalinya di wilayah Oi Mbo. Bergegas Tim Puma ke lokasi dan menemukan para pelaku yang hendak melakukan aksi di salah satu rumah di pinggir jalan.

“Tapi aksi mereka terhenti karena kedua pelaku melihat kedatangan Tim Puma, kemudian mencoba melarikan diri. Namun dengan sigap aparat menghadang,” ungkapnya.

Saat hendak diamankan sambung Jufrin, kedua pelaku melawan dengan 2 bilah parang. Tim Puma yang memberikan tembakan peringatan dan menyuruh melepaskan parang, tidak diindahkan.

“Tim Puma melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku. Tapi salah satu pelaku masih tetap melawan dengan mengayunkan parang. Namun Tim kembali melumpuhkan pelaku,” katanya.

Dari pengakuan kedua pelaku tersebut terang Jufrin, mereka sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian atau pembongkaran. Barang-barang hasil curian di jual ke salah satu bengkel di wilayah Jenamawa Kota Bima.

Tidak berhenti sampai disitu, Tim Puma melanjutkan pengembangan ke tempat tersebut dan mengamankan semua barang bukti di bengkel milik SP, dan 2 mesin Sinso dari tangan BO yang beralamat di Kelurahan Penaraga.

“Para pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Bima Kota,” tambahnya.

*Kahaba-01