Kota Bima, Kahaba.- Setelah persoalan oknum guru SDN 49 yang diduga memalsukan tanda tangan SK Kepala Dinas Dikbud untuk mendapatkan sertifikasi dan lolos dari tes PPG, kini Dinas Dikbud kembali dirundung masalah.
Salah seorang oknum guru SDN 62 Kota Bima diduga memalsukan Sertifikat Pendidik dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek), guna meloloskannya jadi peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Dinas Dikbud melalui Sekretaris Taufikurahman yang dimintai tanggapan mengakui baru mendengar terkait hal tersebut, bahkan mengetahui lewat informasi media.
“Kami baru mendengarnya dari teman media,” ujarnya, Rabu (23/2).
Taufikurahman menjelaskan, untuk menjadi peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021, salah satu syarat dengan melampirkan sertifikat pendidik. Maka bahan administrasinya terlebih dahulu diperiksa dan diverifikasi oleh Dinas Dikbud, kemudian dikirim ke pemerintah pusat.
“Jika benar oknum guru ini telah lulus P3K tahun kemarin, maka kami harus memeriksa kembali dokumen sertifikat pendidik tersebut apakah asli atau bukan,” katanya.
Dia menambahkan, guna menelusuri hal tersebut dia akan memanggil sejumlah guru untuk kroscek kebenaran informasinya.
“Ini akan menjadi atensi kami,” tambahnya.
*Kahaba-04