Kabupaten Bima, Kahaba.- Masa jabatan Arsyad H Djamaludin sebagai Kepala Desa Timu Kecamatan Bolo berakhir. Pemerintah menunjuk H Gunawan sebagai Penjabat sementara (Pjs) untuk memimpin roda pemerintah desa setempat sementara waktu.
“SK jabatan saya berakhir tanggal 16 Agustus 2018 dan telah serah terima jabatan kepada Pjs sementara dari Kantor Camat Bolo, kemarin. Penjabat sementaranya H Gunawa, Kasi Pemerintahan Camat Bolo,” ujar Arsyad, Jumat (24/8).
Kata dia, serah terima jabatan dilakukan di aula Kantor Camata Bolo dihadiri Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Camat Bolo, BPD Desa Timu, semua staf Desa Timu dan semua Kepala Desa se-Kecamatan Bolo.
Harusnya, masa jabatan dirinya sebagai Kepala Desa Timu berakhir 15 Februari 2019. Namun karena ingin mengikuti pemilihan kepala desa serentak tahun 2018, ia mengajukan pengunduran diri pada tanggal 31 Juli.
“Tapi baru diterbitkan SK pemberhentian oleh Bupati Bima tanggal 16 Agustus,” ungkapnya.
Kini, dirinya sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilihan kepada desa setempat pada tanggal 20 Desember 2018 mendatang.
“Rencananya saya akan daftar sebagai calon Kepala Desa Timu periode 2019-2025 hari senin depan,” bebernya.
*Kahaba-10