Kota Bima, Kahaba.- Puluhan massa dari DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Bima menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Kantor Wali Kota Bima, Senin 5 Mei 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), serta bentuk protes terhadap berbagai pelanggaran hak buruh di sejumlah perusahaan di Kota Bima.
Ketua Koordinator Lapangan FSBSI Bima, Aris Munandar dalam orasinya menegaskan, Hari Buruh adalah simbol perjuangan kaum buruh di seluruh dunia yang telah berlangsung lebih dari satu abad.
Ia menyoroti sejarah panjang perjuangan untuk mendapatkan hak dasar seperti 8 jam kerja per hari, yang dulu diraih melalui pengorbanan darah dan nyawa.
“May Day bukan pemberian gratis dari penguasa, melainkan hasil perjuangan panjang yang penuh pengorbanan,” ujarnya.
Salah satu sorotan utama aksi tersebut adalah dugaan pelanggaran hak buruh oleh PT Tukad Mas. Aris mengungkapkan bahwa puluhan pekerja di perusahaan tersebut belum menerima gaji selama lebih dari tujuh bulan.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera memanggil pihak manajemen PT Tukad Mas dan mencari solusi agar hak-hak buruh dapat segera dipenuhi,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, FSBSI juga menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya penertiban perusahaan yang tidak memiliki papan nama (plank), karena diduga menghindari kewajiban pajak.
Kemudian, pembentukan Komisi Pengupahan sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Kota Bima, pembekuan izin perusahaan yang tidak menjalankan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan tidak mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) di Disnaker.
Selain itu, mendesak agar diberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan mendesak Kapolres Bima Kota untuk memproses manajemen PT Tukad Mas atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan, sesuai laporan aduan nomor: ADUAN/k/418/IV/2025/NTB/Res Bima Kota.
*Kahaba-04