Nasional

Mendagri: RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Masih Dikaji

279
×

Mendagri: RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Masih Dikaji

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kahaba.- Sejauh ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mempelajari Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah diusung oleh Komisi II DPR RI.

Mendagri: RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Masih Dikaji - Kabar Harian Bima
Mendagri Gamawan Fauzi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyampaikan masih perlu melakukan kajian tentang RUU ASN. “Kami ingin rapat lagi terkait RUU ini,” ujarnya dalam acara Komisi II DPR RI yang berjudul ‘Workshop Membedah ASN’ di Jakarta, Rabu (3/10), seperti yang dilansir oleh Tribunnews.com.

Mendagri: RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Masih Dikaji - Kabar Harian Bima

 Rencananya Kemendagri dijadwalkan akan melakukan rapat kembali, karena ada suara yang pro dan kontra terkait RUU ini. Menurut Gamawan, persoalan beda pendapat ini tidak menyentuh aspek prinsipil. Perbedaan pendapat ini hanya pada ranah teknis saja.

“Memang masih ada hal-hal yang perlu dibulatkan, terutama teknis. Kalau prinsip tidak lagi perlu dibahas,” ucap Gamawan.

Lebih jauh, Mendagri menjelaskan bahwa untuk persoalan yang masih menjadi perdebatan, diantaranya adalah terkait apakah RUU ini akan menjadi UU yang menggantikan UU Kepegawaian yang lama, atau hanya melengkapi UU Kepegawaian yang sekarang ini telah ada.

“Misalnya seperti bagaimana kalau calon bupati atau wakot masuk aturan kepegawaian, kepegawaian promosi, bagaimana jika ada pegawai dihukum pidana. Apa akan dimasukkan dalam UU ini atau hanya subtitusi saja, atau lebih pada pengisian jabatan,” ujarnya. [Tribunnews.com/DH]