Kabar Kota Bima

Menjabat 7 Tahun, Pemkot Ajukan Evaluasi Jabatan Sekda, BKPSDM: No Comment

1369
×

Menjabat 7 Tahun, Pemkot Ajukan Evaluasi Jabatan Sekda, BKPSDM: No Comment

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Beredar surat resmi dari Wali Kota Bima kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), berisi permohonan rekomendasi pelaksanaan evaluasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima.

Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa. Foto: Ist

Surat tersebut tertanggal 23 Mei 2025 dengan Nomor: 800.1.3.3/4186/BKP3DM/V/2025 itu ditandai sebagai bersifat penting.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Bima menyampaikan bahwa pengajuan evaluasi jabatan Sekda dilakukan berdasarkan regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam pasal 139 disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

Disebutkan pula bahwa Sekda Kota Bima saat ini telah menjabat lebih dari lima tahun dan masa jabatannya telah diperpanjang selama dua tahun, sehingga total masa jabatan mencapai tujuh tahun.

“Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta untuk menunjang pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Bima, kami bermaksud melaksanakan evaluasi jabatan Sekretaris Daerah,” tulis Wali Kota dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, Wali Kota juga menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi jabatan merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dalam rangka peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

Karenanya, Pemerintah Kota Bima memohon kepada Gubernur NTB sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan evaluasi tersebut, dan selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk memperoleh persetujuan.

Saat dimintai tanggapan, Kepala BKPSDM Kota Bima enggan memberikan komentar mengenai beredarnya surat tersebut.

“No comment,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bima terkait siapa sosok yang akan menggantikan atau masuk dalam proses evaluasi untuk posisi Sekda tersebut, maupun alasan lebih spesifik terkait urgensi evaluasi ini.

*Kahaba-01