Kabupaten Bima, Kahaba.- Wanita inisial AG (26) asal Kecamatan Sape, Kamis (05/01) diamankan polisi karena memiliki, menguasai dan membawa obat keras jenis Tramadol, saat berkendara di Kecamatan Bolo.
Kasat Narkoba Polres Bima I Made Dimas mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang AG yang membawa Tramadol saat melintas diwilayah Sila.
“Saat itu polisi langsung menggeledah AG. Dari tangan AG didapati 315 Tramadol,” ungkapnya.
Menurut pengakuan AG lanjut Dimas, obat tersebut didapatkan dari Kota Bima dan berencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bolo.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bima. AG diancam dengan sanksi pasal 197 sub 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“AG diancam kurungan bui 15 tahun dan denda Rp 100 juta,” sebutnya.
*Kahaba-05