Hukum & Kriminal

Motif Dendam, 2 Pelaku Utama Pembunuhan Doni Ditangkap di Dompu

1854
×

Motif Dendam, 2 Pelaku Utama Pembunuhan Doni Ditangkap di Dompu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tersangka pelaku kasus pembunuhan Doni Apriansyah yang terjadi di Kelurahan Penatoi, Kota Bima dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau maksimal 20 tahun penjara. (Baca. Kasus Pembunuhan Doni, Polres Bima Kota Tetapkan 7 Tersangka)

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Doni. Foto: Bin

Demikian disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat menggelar konferensi pers di kantornya, Minggu 16 Maret 2025.

Dia mengungkapkan, motif pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan dendam lama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras sebelum kejadian. (Baca. Minuman Keras hingga Pembacokan, Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Doni)

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan ini dilakukan secara terencana dengan latar belakang dendam. Para tersangka telah mempersiapkan senjata tajam sebelum kejadian,” ungkapnya.

Didik menyebut, adapun identitas 7 tersangka yang telah diamankan, yakni FT (18 tahun), MR (20 tahun), KAD (19 tahun), PTR (17 tahun), MFT (17 tahun), AFL (17 tahun) dan MAR (17 tahun).

Dari ketujuh tersangka, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni FT dan MR. Keduanya sempat melarikan diri ke Kabupaten Dompu, tetapi akhirnya berhasil diamankan.

“FT dan MR diringkus di Desa Mangge Nae Kabupaten Dompu dan saat itu juga dibawa ke Polres Bima Kota,” terangnya.

Dalam proses penyelidikan sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 bilah parang, celurit, ketapel dan anak panah

Didik menambahkan, akibat kejadian tragis itu, Doni Apriansyah meninggal dunia akibat luka parah, sementara temannya Bagas Faradillah alami luka serius.

Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan kriminal seperti ini. Para tersangka akan dijerat sesuai dengan perannya masing-masing,” tegasnya.

*Kahaba-04