Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti laporan lima orang Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima soal mutasi, Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) hadir di Bima untuk melakukan klarifikasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim, SH kepada Kahaba mengatakan, pihaknya kini menangani laporan lima orang guru yang dimutasi. Masing – masing tiga orang Kepala Sekolah, satu guru pengawas dan satu orang guru biasa.
“Lima orang ini mengaku mutasi tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi,” ujarnya, di Hotel Marina Kota Bima, Rabu (25/6).
Ia mengaku, dirinya hadir di Bima dengan dua orang asisten untuk meminta klarifikasi pada Pemerintah Kabupaten Bima atas laporan tersebut. “Lima orang Kepsek dan guru ini dimutasi ke beberapa tempat terpencil,” ungkapnya.
Dari laporan itu, yang ditemukannya yakni tentang hukum administrasi Negara serta pemerintah yang tidak melihat tiga asas, pertama yakni substansi, kewenangan dan prosedur. “Mengambil kebijakan mutasi, harus mempertimbangkan tiga asas yang dimaksud,” tuturnya.
Menurut dia, mengambil kebijakan mutasi harus disertai dengan alasan yang bisa dijelaskan dan harus terukur. Tidak boleh dilakukan sesuka hati dan atas dasar kebencian. Apalagi ada indikasi politisasi birokrasi. ”Jika cara – cara itu ditempuh, akan merusak program besar bangsa ini dalam mereformasi birokrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara.
Serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tugas kami yakni menangani keluhan masyarakat korban maladministrasi publik seperti pelayanan yang buruk, tidak adil, diskriminatif, berdasarkan Undang – Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombdusman Indonesia,” tambahnya.
*BIN